AD/ART PPGT

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSEKUTUAN PEMUDA GEREJA TORAJA
(AMANDEMEN KONGRES XIII SERITI 7 NOPEMBER 2013)



PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah bagian integral dari Gereja Toraja, yaitu gereja yang merupakan persekutuan orang-orang yang dipanggil dan beriman kepada Yesus Kristus, dan mengaku bahwa Yesus Kristus Itulah
Tuhan dan Juruslamat, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Persekutuan ini adalah kudus, am dan  rasuli. Kudus karenadipanggil dan dipilih Tuhan dari dalam dunia. Am karena merupakan wujud persekutuan keseluruhan umat Allah sebagai satu tubuh, dan Kristus sebagai kepalanya. Rasuli karena diutus ke dalam dunia untuk memberitakan Injil keselamatanb kepada semua ciptaan.


Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah generasi masa kini dan masa depan Gereja serta penerus cita-cita perjuangan bangsa. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah warga gereja yang sadar dan bertanggungjawab akan tugas dan panggilannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan alam semesta. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja melaksanakan panggilan persekutuan, pelayanan dan kesaksian sebagai penampakan iman dan pengharapannya kepada Tuhan yang terwujud dalam kasih dan pelayanan kepada sesama, tanpa sekat, tanpa batas dan tanpa pamrih. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja mengakui bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masing-masing namun keduanya merupakan mitra sejajar yang saling menghormati, saling mengingatkan dan saling membantu.

Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah pelayan Tuhan di tengah-tengah dunia, yang diutus ke dalam dunia untuk menyatakan damai sejahtera bagi semua ciptaan. Dalam menyatakan tugas panggilannya, maka pada tanggal 11 Desember 1962, dibentuklah wadah pelayanan dan kaderisasi pemuda Gereja Toraja yang diberi nama Persekutuan Pemuda Gereja Toraja, sebagai Organisasi Intra Gerejawi yang pertama dalam Gereja Toraja. Bahwa untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan dan pengkaderan dalam wadah tersebut, maka disusunlah konstitusi dasar organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.



ANGGARAN DASAR

Pasal 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah Persekutuan Pemuda Gereja Toraja disingkat PPGT.

Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
1.  PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 untuk waktu yang tidak
ditentukan.
2.  PPGT berkedudukan di tempat-tempat di mana Gereja Toraja ada.
3.  Pengurus Pusat PPGT berkedudukan di tempat dimana Badan Pekerja Sinode
(BPS) Gereja Toraja berada.

Pasal 3
PENGAKUAN
PPGT mengaku bahwa Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat dunia, Kepala
Gereja, sumber kebenaran dan hidup sesuai kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan
Perjanjian Baru, sebagaimana tercantum dalam Pengakuan Gereja Toraja.

Pasal 4
AZAS
Dalam terang pengakuan seperti tercantum pada pasal 3, maka dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara PPGT berazaskan Pancasila.

Pasal 5
TUJUAN
PPGT bertujuan mewujudkan warga gereja yang sadar dan bertanggungjawab
terhadap tugas dan panggilannya ditengah-tengah gereja, masyarakat dan alam
semesta.

Pasal 6
M I S I
Untuk mewujudkan tujuan PPGT, maka Misi PPGT adalah bersekutu, bersaksi dan
melayani, yang dijabarkan dalam bentuk-bentuk pelayanan gerejawi.

Pasal 7
STATUS
PPGT adalah salah satu wadah pelayanan kelompok kategorial dalam Gereja Toraja
dengan status Organisasi Intra Gerejawi.

Pasal 8
BENTUK DAN SUSUNAN
1.  PPGT mengikuti bentuk dan susunan Gereja Toraja.
2.  Berdasarkan bentuknya, maka susunan PPGT terdiri atas Jemaat, Klasis dan
Pusat.

  Pasal 9
KEANGGOTAAN
1.  Anggota PPGT adalah semua pemuda Gereja Toraja dan terbuka bagi pemuda lainnya yang menerima Pengakuan dan Azas PPGT serta bersedia menjalankanTujuan dan Misi PPGT.
2.  Anggota PPGT terdiri dari:
a.    Anggota Biasa;
b.  Anggota Luar Biasa.
3.  Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membangun
persekutuan.

Pasal 10
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
1.  Dalam menjalankan tugas dan panggilannya, PPGT menetapkan alat-alat
kelengkapan organisasi berupa:
a.  Rapat Anggota dan Pengurus Jemaat;
b.  Konperensi dan Pengurus Klasis;
c.  Kongres, Rapat Pimpinan Pusat dan Pengurus Pusat.
2.  Untuk mewujudkan kebersamaan dalam bersekutu, bersaksi dan melayani,
setiap anggota menyalurkan aspirasi pelayanan melalui Rapat Anggota,
Konperensi, Rapat Pimpinan Pusat dan Kongres.

Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.  Dijiwai semangat persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.  Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan
suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.  Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup dan yang
tidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
4.  Jika pemungutan sudah dilakukan dua kali tetapi masih tetap sama, maka
pimpinan sidang mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari
penasihat persidangan.

Pasal 12
HARTA MILIK
1.  Harta milik PPGT adalah segala anugerah Tuhan berupa uang, surat berharga,
barang bergerak dan yang tidak bergerak, serta kekayaan intelektual yang
dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi dan masyarakat
banyak.
2.  Harta milik PPGT diperoleh melalui :
a.  Iuran anggota
b.  Sumbangan anggota
c.  Sumbangan yang tidak mengikat.
d.  Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPGT.
3.  Semua harta milik PPGT adalah milik Gereja Toraja.
 
Pasal 13
ATRIBUT ORGANISASI
1.  PPGT mempunyai atribut organisasi seperti lambang, bendera, Hymne, Mars
dan atribut lainnya.
2.  Semua atribut organisasi ditetapkan oleh Kongres.
3.  Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi diatur dalam peraturan
tersendiri oleh Pengurus Pusat.

Pasal 14
HUBUNGAN OIKUMENIS DAN KEMITRAAN
1.  PPGT memelihara dan mengembangkan hubungan oikumenis dengan
organisasi pemuda gereja-gereja lain.
2.  Hubungan oikumenis dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
keesaan gereja sebagai Tubuh Kristus
3.  PPGT juga memelihara dan membangun kemitraan dengan organisasi
kepemudaan dan lembaga-lembaga lain.
4.  Hubungan kemitraan dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
pemberdayaan dan kesinambungan kader.

Pasal 15
PERUBAHAN
1.  Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan oleh Kongres yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah
utusan kongres.
2.  Usulan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilakukan oleh Pengurus Jemaat kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus
Klasis.
3.  Usul perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh
Pengurus Klasis kepada Pengurus Pusat diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum kongres.

Pasal 16
PERATURAN PERALIHAN
1.  PPGT hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu,
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah klasis, dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari utusan yang hadir.
2.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Khusus, Keputusan Kongres,
Keputusan Rapat Pimpinan Sinodal, Keputusan Konperensi, dan Keputusan
Rapat Anggota sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sejauh
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPGT

Pasal 17
PENUTUP
1.  Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya
Badan Pekerja Sinode mengesahkannya dalam Rapat Kerja Gereja Toraja.
2.  Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. 
PP.001  
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
NAMA DAN WUJUD
1.  PPGT mewujud dalam bentuk Jemaat, Klasis dan Pusat.
2.  PPGT dalam wujud jemaat diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai
berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Jemaat ..., Alamat
...
3.  PPGT dalam wujud klasis diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai
berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Alamat ...
4.  PPGT dalam wujud sinode diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai
berikut: Pengurus Pusat, Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT), Alamat ...

Pasal 2
KEANGGOTAAN
Keanggotaan PPGT berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar terdiri atas:
1.  Anggota Biasa yaitu semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 Tahun.
2.  Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang tidak termasuk dalam ayat 1, tetapi
menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT.

Pasal 3
ANGGOTA BIASA
1.  Semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 tahun secara otomatis
menjadi Anggota Biasa PPGT.
2.  Anggota Biasa mempunyai hak:
a.  Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
b.  Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
c.  Dipilih dan Memilih untuk berbagai jabatan dalam pelayanan PPGT
d.  Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu,
benar dan adil dari PPGT
3.  Anggota Biasa mempunyai kewajiban:
a.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.
b.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam
pembangunan jemaat, klasis dan sinode.
c.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.
d.  Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.
e.  Menaati peraturan/keputusan organisasi.
f.  Menjunjung tinggi disiplin organisasi.
g.  Menjalankan tugas-tugas yang diberikan organisasi sebaik-baiknya.

Pasal 4
ANGGOTA LUAR BIASA
1.  Anggota Gereja Toraja yang berumur kurang dari 15 Tahun atau lebih dari 35
Tahun tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT disebut
Anggota Luar Biasa.
2.  Pemuda lainnya yang tidak termasuk kategori dalam ayat 1 dapat disebut
Anggota Luar Biasa, dan dapat diangkat sebagai Anggota Biasa apabila bersedia
menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT. 
3.  Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
a.  Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
b.  Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
c.  Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu,
benar dan adil dari PPGT
4.  Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban:
a.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.
b.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam
pembangunan jemaat, klasis dan sinode.
c.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.
d.  Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.
e.  Menaati peraturan/keputusan organisasi.
f.  Menjunjung tinggi disiplin organisasi.

Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena :
1.  Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis.
2.  Meninggal dunia

Pasal 6
PENGURUS JEMAAT
1.  Pengurus Jemaat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Jemaat
berada.
2.  Jumlah dan susunan Pengurus Jemaat ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3.  Pengurus Jemaat dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung
atau formatur.
4.  Masa bakti Pengurus Jemaat adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
5.  Fungsionaris Pengurus Jemaat sedapatnya adalah anggota biasa.
6.  Pengurus Jemaat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.  Seorang Ketua;
b.  Seorang Sekretaris;
c.  Seorang Bendahara;
d.  Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan.
7.  Pengurus Jemaat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dan
dihadiri oleh Pengurus Klasis.
8.  Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat.
9.  Pengurus Jemaat bertanggungjawab secara organisatoris kepada anggota
melalui Rapat Anggota, dan bertanggungjawab sebagai pelayanan kelompok
kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat.
10. Jika dibutuhkan, Pengurus Jemaat dapat membentuk Pengurus Tempat
Kebaktian atau Pengurus Cabang Kebaktian.

Pasal 7
RAPAT ANGGOTA
1.  Rapat Anggota adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di
lingkup jemaat. 
PP.001  
2.  Rapat Anggota dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.
3.  Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota PPGT, Pengurus
PPGT Klasis dan Badan pekerja Majelis Jemaat.
4.  Rapat Anggota dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari
1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh
anggota.
5.  Sekretaris Pengurus Jemaat secara otomatis menjadi sekretaris fungsional
sidang.
6.  Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Rapat Anggota dipimpin oleh
Pengurus Jemaat sebagai pimpinan sidang sementara.
7.  Dalam keadaan luar biasa, Rapat Anggota dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis
Jemaat bersama Pengurus Klasis.
8.  Rapat Anggota bertugas:
a.  Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
b.  Menilai Laporan Pengurus Jemaat dalam melaksanakan Keputusan
Rapat Anggota dan keputusan lainnya yang lebih luas.
c.  Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Jemaat.
d.  Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Jemaat setempat.
e.  Menyosialisasikan keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
f.  Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
g.  Menetapkan Pengurus Jemaat.
9.  Rapat Anggota dihadiri oleh:
a.  Anggota PPGT di Jemaat
b.  Pengurus Klasis
c.  Badan Pekerja Majelis Jemaat
d.  Badan Verifikasi Majelis Jemaat
e.  Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Jemaat

Pasal 8
PENGURUS KLASIS
1.  Pengurus Klasis berkedudukan di tempat Badan Pekerja Klasis berada.
2.  Jumlah dan susunan Pengurus Klasis ditetapkan oleh Konperensi.
3.  Pengurus Klasis dipilih oleh Konperensi dengan sistem pemilihan langsung atau
formatur.
4.  Masa bakti Pengurus Klasis adalah 2 (dua) atau 3 tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
5.  Fungsionaris Pengurus Klasis adalah anggota biasa PPGT.
6.  Pengurus Klasis sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.  Seorang Ketua
b.  Seorang Sekretaris
c.  Seorang Bendahara
d.  Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan
7.  Pengurus Klasis disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Klasis.
8.  Pengutusan Pengurus Klasis dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu
jemaat dalam lingkup klasis.
9.  Pengurus Klasis bertanggung jawab secara organisatoris kepada Konperensi,
dan bertanggungjawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan
Pekerja Klasis. 

Pasal 9
KONPERENSI
1.  Konperensi adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di lingkup 
Klasis.
2.  Konperensi dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3(tiga) tahun.
3.  Konperensi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Jemaat.
4.  Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1
(satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh
utusan.
5.  Sekretaris Pengurus Klasis secara otomatis menjadi Sekretaris Fungsional Sidang.
6.  Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga)
orang Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 2 orang Unsur Panitia dan 1
orang Unsur Pengurus Pusat.
7.  Dalam keadaan luar biasa, Konperensi dipimpin oleh Badan Pekerja Klasis
bersama Pengurus Pusat.
8.  Konperensi bertugas:
a.  Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
b.  Menilai Laporan Pengurus Klasis dalam melaksanakan Keputusan
Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.
c.  Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Klasis.
d.  Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis setempat.
e.  Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
f.  Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
g.  Menetapkan Pengurus Klasis.
9.  Konperensi dihadiri oleh:
a.  Utusan Jemaat-jemaat
b.  Pengurus Pusat
c.  Badan Pekerja Klasis
d.  Badan Verifikasi Klasis
e.  Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Klasis
10. Jumlah utusan ke Konperensi adalah 3 orang utusan setiap jemaat dan
beberapa utusan cadangan.
11. Tiap utusan wajib membawa surat kredensi.

Pasal 10
PENGURUS PUSAT
1.  Pengurus Pusat adalah mandataris eksekutif tertinggi organisasi PPGT.
2.  Pengurus Pusat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Sinode berada.
3.  Jumlah dan susunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Kongres.
4.  Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung atau
formatur.
5.  Masa bakti Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
6.  Fungsionaris Pengurus Pusat tidak boleh menjabat jabatan yang sama lebih dari
2 (dua) periode.
7.  Fungsionaris Pengurus Pusat adalah anggota biasa PPGT.
8.  Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.  Seorang Ketua Umum
b.  Beberapa orang Ketua 
c.  Seorang Sekretaris Umum
d.  Beberapa orang Sekretaris
e.  Seorang Bendahara Umum
f.  Beberapa orang Bendahara
g.  Beberapa departemen/komisi sesuai dengan kebutuhan.
9.  Pengurus Pusat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Sinode.
10. Pengutusan Pengurus Pusat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu
jemaat dalam lingkup Gereja Toraja, atau dalam ibadah di lingkup sinode.
11.  Pengurus Pusat bertanggung jawab secara organisatoris kepada Kongres, dan
bertanggungjawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan
Pekerja Sinode.

Pasal 11
RAPAT PIMPINAN PUSAT
1.  Rapat Pimpinan pusat, atau disingkat RPP adalah rapat pimpinan tingkat pusat
yang dihadiri oleh Ketua-ketua Klasis dan Ketua-ketua Jemaat.
2.  RPP diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.
3.  RPP diadakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan jika
dipandang sangat perlu.
4.  RPP dinyatakan kuorum mengambil keputusan apabila dihadiri ½ + 1 dari
jumlah klasis.
5.  Jika Poin 4 tidak tercapai maka penentuan kuorum dilihat dari kehadiran klasis
dan jemaat. Jika jumlah klasis dan jemaat yang hadir sudah melebihi 100
orang, maka RPP dapat dilanjutkan dan kuorum mengambil keputusan.
6.  Peserta RPP terdiri atas :
a.  Pengurus Pusat
b.  Ketua-ketua Pengurus Klasis.
c.  Ketua-ketua Pengurus Jemaat.
d.  Undangan Pengurus Pusat
7.  Tugas dan wewenang RPP :
a.  Mengevaluasi perjalanan organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi
b.  Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak sehubungan
dengan Keputusan-keputusan sinodal yang berpengaruh terhadap
AD/ART
c.  Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak secara lokal,
regional dan nasional.
d.  Menetapkan Keputusan.
e.  Keputusan RPP bersifat mengikat jajaran organisasi.
8.  Apabila dianggap perlu, di lingkup Klasis dapat diadakan Rapat Pimpinan
Klasis.

Pasal 12
KONGRES
1.  Kongres PPGT adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
2.  Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3.  Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Klasis. 
4.  Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang yang dipilih
dari dan oleh utusan dengan komposisi 4 orang dari unsur utusan dan 1 orang
dari unsur Pengurus Pusat.
5.  Sekretaris Pengurus Pusat secara otomatis menjadi Sekretaris Sidang.
6.  Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Kongres dipimpin oleh 3 (tiga) orang
Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus Pusat dan
2 (dua) orang Panitia.
7.  Dalam keadaan luar biasa, Kongres dipimpin oleh Badan Pekerja Sinode
bersama Pengurus Pusat.
8.  Kongres bertugas:
a.  Mengevaluasi perjalanan organisasi selama satu periode;
b.  Menilai Laporan Pengurus Pusat dalam melaksanakan Keputusan
Kongres dan keputusan-keputusan lainnya;
c.  Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT;
d.  Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT;
e.  Membahas usul dan aspirasi yang muncul dari Klasis-klasis;
f.  Membahas isu-isu global yang sedang hangat diperbincangkan;
g.  Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas;
h.  Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas;
i.  Menetapkan Pengurus Pusat.
9.  Kongres dihadiri oleh:
a.  Utusan Klasis-klasis;
b.  Badan Pekerja Sinode;
c.  Badan Verifikasi Sinode;
d.  Undangan yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
10. Jumlah utusan ke Kongres diatur sebagai berikut:
a.  Klasis dengan jumlah 7 (tujuh) jemaat mengutus 5 (lima) orang;
b.  Setiap penambahan 3 (tiga) jemaat, utusan bertambah 1 (satu) orang;
c.  Setiap Klasis mengutus maksimal 15 orang utusan;
d.  Klasis dengan jumlah jemaat kurang dari 7 mengutus 3 orang utusan
11.  Setiap utusan wajib membawa surat kredensi.

Pasal 13
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.  Pergantian antar waktu atau disingkat PAW merupakan kebijakan internal
untuk mengganti personil pengurus yang berhalangan tetap.
2.  PAW terhadap Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pengurus Lengkap, Rapat
Kerja atau RPP, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Sinode untuk
perubahan SK Pengurus Pusat.
3.  PAW terhadap Pengurus Klasis dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas,
Rapat Kerja atau Rapat Pimpinan Klasis, dan hasilnya diserahkan kepada Badan
Pekerja Klasis untuk perubahan SK Pengurus Klasis.
4.  PAW terhadap Pengurus Jemaat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus
Diperluas atau Rapat Kerja, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja
Majelis Jemaat untuk perubahan SK Pengurus Jemaat.
5.  Hasil PAW dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota,
Konperensi dan Kongres sesuai dengan jenjang masing-masing.
 

Pasal 14
PERBENDAHARAAN
1.  Anggota diwajibkan membayar Iuran Anggota menurut jumlah yang
ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.  Pengurus Jemaat diwajibkan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan menyerahkan sebagian Iuran Anggota kepada Pengurus Klasis dan
Pengurus Pusat, dengan prosentase 50 % untuk Pengurus Jemaat, 30 % untuk
Pengurus Klasis dan 20 % untuk Pengurus Pusat. Mekanisme penyerahan iuran
anggota lebih lanjut diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
3.  Persembahan anggota pada hari Dies Natalis PPGT setiap tahun diserahkan
seluruhnya kepada Pengurus Pusat.

Pasal 15
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1.  Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang
tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
a.  Tata Gereja Gereja Toraja
b.  Anggaran Dasar
c.  Anggaran Rumah Tangga
d.  Keputusan Kongres
e.  Keputusan Rapat Pimpinan Pusat (RPP)
f.  Keputusan Pengurus Pusat
g.  Keputusan Konperensi
h.  Keputusan Pengurus Klasis
i.  Keputusan Rapat Anggota
j.  Keputusan Pengurus Jemaat
2.  Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang
lebih tinggi.

Pasal 16
ATRIBUT ORGANISASI
1.  Logo PPGT adalah sebagai berikut:



FULLCOLOUR                                            GRAYSCALE                        MONOCROME 

2.  Makna Logo adalah sebagai berikut:
a.  Lingkaran : Lingkaran luar adalah lambang persekutuan antara manusia
dengan sesamanya, dan lingkaran dalam adalah lambang persekutuan
manusia dengan Allah
b.  Salib : Pelayanan PPGT selalu berpusat pada salib Kristus, yang
menyatakan komitmen pelayan yang siap berkorban, siap menderita
dan siap menjadi hamba yang melayani.
c.  Rumah Toraja : Aspek historis kelahiran PPGT dari tengah-tengah orang
Toraja. Rumah toraja dan salib menembus lingkaran dalam mempunyai
makna PPGT yang inklusif (tidak eksklusif), PPGT yang keluar dan
bersesama dengan ciptaan Allah yang lain. Sekalipun PPGT lahir dari
komunitas Toraja tetapi PPGT selalu siap untuk bersesama tanpa
memandang latarbelakang suku, agama, ras, golongan, kelas sosial, dll.
d.  Daun Kelapa Muda : Kuncup daun kelapa muda yang siap untuk mekar,
menandakan sosok pemuda yang siap untuk mekar dengan jiwa
idealisme yang tinggi. Jumlahnya 12, masing-masing 6 disebelah kiri dan
kanan. Angka 12  adalah simbol dari 12 murid Tuhan Yesus dan 12 Suku
Israel yang menunjukkan bahwa kita adalah umat pilihan Allah.
e.  Alkitab : Bahwa dasar pelayanan PPGT dalam menjalankan misi
panggilannya adalah Alkitab, Firman Allah yang hidup. Oleh Alkitab,
Firman Allah itu PPGT Bersaksi dan mengaku bahwa “Yesus Kristus
Itulah Tuhan dan Juruselamat Dunia”. Diatas Alkitab ada tulisan 1 Kor.
3: 11 sebagai dasar berdirinya Gereja Toraja.
f.  Tiga Garis : Bentuknya bergelombang berpasangan, tiga sebelah kiri
salib dan tiga sebelah kanan salib, diatas Alkitab dan di bawah rumah
Toraja, sebagai simbol dari misi gereja yaitu Tri Panggilan Gereja:
Marturia, Koinonia dan Diakonia.
g.  Bintang 8 : Bahwa PPGT harus menjadi Terang kemanapun dia pergi
dan dimanapun dia berada.
3.  Warna, pada logo dan atribut lainnya mempunyai makna yaitu,
a.  Biru bermakna semangat militansi yang bergelora.
b.  Hitam bermakna keagungan dan keabadian.
c.  Hijau muda bermakna keceriaan, pengharapan dan hidup baru.
d.  Kuning perak bermakna kematangan dan kebijaksanaan.
4.  Lagu, yang terdiri dari Mars dan Hymne PPGT dan lagu-lagu lain yang menjadi
ciri khas PPGT. Mars PPGT dan lagu-lagu lainnya akan ditetapkan oleh PP atas
nama Kongres.
5.  Bendera, dengan aturan sebagai berikut:
a.  Ukuran panjang dan lebar adalah 3 : 2
b.  Warna dasar adalah biru benhur
c.  Logo PPGT di tengah-tengah, bisa fullcolour, grayscale atau
monocrome.
d.  Ukurannya tidak boleh lebih besar jika disandingkan dengan Bendera
Merah Putih.
e.  Dibawah Logo dituliskan identitas seperti PPGT, Klasis, Jemaat, atau
Panitia.
6.  Lencana harus logo PPGT yang fullcolour dan ditempatkan di dada sebelah kiri. 

7.  Stempel atau cap dengan mencantumkan identitas (Pengurus Jemaat, Pengurus
Klasis, Pengurus Pusat, Panitia).
8.  Papan nama menggunakan warna dasar biru atau putih dan logo sedapatnya
fullcolour, atau bila tidak memungkinkan fullcolour menggunakan warna dasar
biru dan logo/tulisan warna putih.
9.  Jaket, Baret, Baju dan atribut lainnya diatur oleh Pengurus Pusat dalam
Peraturan Organisasi.

Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
1.  Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
oleh Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Pusat, Keputusan PP,
Keputusan Konperensi Klasis, dan Keputusan Rapat Anggota, sejauh tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
2.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT selanjutnya disahkan oleh
Rapat Kerja Badan Pekerja Sinode.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mars PPGT

Sejarah PPGT Jemaat Tiatira Malengkeri