Memori Penjelasan AD/ART PPGT
MEMORI PENJELASAN
ANGGARAN DASAR PPGT
PEMBUKAAN
Pasal 1
Nama
Kata Persekutuan mengandung tiga pemaknaan yang merupakan satu kesatuan yang
utuh, yaitu persekutuan manusia dengan Tuhan, dengan sesama dan dengan alam
semesta.
Pasal 2
Waktu dan kedudukan
1) PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 berdasarkan Keputusan Kongres
I PPGT pada tanggal 21-29 Desember 1965 di Rantepao
2) Dimana Gereja Toraja ada yaitu penekanan pada Jemaat.
3) Telah Jelas
Pasal 3
Pengakuan
Telah Jelas
Pasal 4
Azas
Telah Jelas
Pasal 5
Tujuan
Tujuan yang akan hendak dicapai adalah terwujudnya warga jemaat yang :
- Sadar dan Bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilan di tengah-tengah
gereja;
- Sadar dan Bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilan di tengah-tengah
masyarakat;
- Sadar dan Bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilan di tengah-tengah
alam semesta.
Ketiganya harus berjalan sama dan seimbang, namun harus lahir dari kesadaran akan
pembaruan budi. Hanya budi sudah terbaharui yang akan mewujudkan tujuan ini
secara benar.
Pasal 6
Misi
Telah Jelas
Pasal 7
Status
Sesuai Keputusan Sidang Majelis Sinode XXIII nomor 15 KEP/SMS-XXIII/GT/VII/2011
tentang Peraturan-peraturan Gereja Toraja Pasal 14 poin 1 maka istilah Pelayanan
Kelompok Kategorial diganti menjadi Organisasi Intra Gerejawi.
Pasal 8
Bentuk dan Susunan
1. Telah Jelas
2. Pusat dalam arti sinodal
Pasal 9
Keanggotaan
1. Pemuda lainnya yaitu pemuda yang secara keanggotaan bukan anggota Gereja
Toraja, yang dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan menerima AD/ART
PPGT.
2. Pengertian Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dijelaskan dalam ART pasal 2.
3. Semua Hak dan Kewajiban dijelaskan dalam ART pasal 3 dan pasal 4.
Pasal 10
Alat Kelengkapan Organisasi
1. Alat-alat kelengkapan organisasi yang dimaksud disini adalah forum
pengambilan keputusan yang mengikat serta badan pelaksana keputusan yang
dihasilkan, dalam hal ini pengurus. Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART
Pasal 6 – 12. Pengaturan tentang Rapat Kerja, Rapat Pengurus dan Rapat-rapat
yang bersifat operasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi atau
Tata Kerja yang dibuat oleh Pengurus Pusat, Pengurus Klasis dan Pengurus
Jemaat sesuai dengan konteks kebutuhan pelayanan masing-masing lingkup.
PP.001
2. Setiap anggota tanpa terkecuali dan tanpa pembatasan dapat menyampaikan
aspirasi pelayanan secara organisatoris melalui saluran-saluran yang ada di semua
lingkup.
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Jelas
2. Jelas
3. Jelas
4. Jelas
Pasal 12
HARTA MILIK
1. Jelas
2. Jelas
3. Jelas
Pasal 13
ATRIBUT ORGANISASI
1. Mars PPGT serta Hymne PPGT adalah pemenang Sayembara lagu Mars dan
Hymne PPGT atas usaha PP.PPGT.
2. Jelas
3. Jelas
Pasal 14
HUBUNGAN OIKUMENIS DAN KEMITRAAN
1. Jelas
2. Jelas
3. Lembaga lain yang dimaksud adalah OKP/lembaga-lembaga kemasyarakatan
yang tidak bernuansa politik praktis
4. Jelas
Pasal 15
PERUBAHAN
1. Keputusan SSA tetap diikuti oleh PPGT tetapi dalam hal perubahan AD/ART
harus melalui kongres PPGT
2. Jelas
3. Jelas
Pasal 16
PERATURAN PERALIHAN
1. Ketika PPGT dibubarkan oleh BPS, PPGT tetap berkongres
2. Jelas
Pasal 17
PENUTUP
PP.001
MEMORI PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
NAMA DAN WUJUD
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Pasal 3
ANGGOTA BIASA
Pasal 4
ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Jelas
2. Jelas
Pasal 6
PENGURUS JEMAAT
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Masa bakti pengurus ditentukan oleh Rapat Anggota dengan memperhatikan
konteks dan kebutuhan jemaat setempat. Disadari juga bahwa Rapat Anggota
adalah salah satu wadah pembinaan dan pengkaderan anggota yang sangat
strategis sekaligus wadah penyaluran aspirasi anggota PPGT yang paling dasar,
sehingga sedapat-dapatnya Rapat Anggota menetapkan masa bakti 2 Tahun.
Penetapan masa bakti 3 tahun hanya diperuntukkan untuk konteks jemaat yang
sungguh-sungguh amat membutuhkan.
5) Jelas
6) Jelas
7) Pelantikan dipahami sebagai penetapan, pembacaan dan penyerahan Surat
Keputusan. Untuk mendukung pembinaan dan kaderisasi diupayakan kerja sama
dengan Badan Pekerja Majelis Jemaat, dimana Pengurus Klasis dapat ditunjuk
oleh BPMJ untuk membacakan Surat Keputusan BPMJ sebelum pelantikan.
8) Pengutusan dipahami sebagai pembacaan formulir Gereja Toraja untuk itu serta
pengutusannya ke tengah-tengah jemaat. Pelantikan dan Pengutusan dapat
digabungkan atau dilakukan terpisah. Misalnya Pelantikan Pengurus Jemaat
dapat dilaksanakan pada Hari Sabtu yang dirangkaikan dengan serah terima
kepengurusan dari Pengurus Lama kepada Pengurus Baru sekaligus untuk
membereskan semua administrasi dan keuangan. Hal ini dilakukan untuk
menghindari proses serah terima yang hanya berjalan sekedar formalitas semata.
Setelah semua proses serah terima beres, maka pengutusan ke tengah-tengah
jemaat dapat dilaksanakan keesokan harinya dalam Ibadah Jemaat. Pengutusan
Pengurus Jemaat tidak harus dihadiri Pengurus Klasis.
Pasal 7
RAPAT ANGGOTA
1) Jelas
2) Sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota sebelumnya
3) Jelas
4) Jelas
5) Dimaksudkan untuk menjamin adanya dokumentasi yang lengkap dan tertulis
selama Rapat Anggota. Dalam hal Sekretaris Sidang tidak dapat melanjutkan
tugasnya, Rapat Anggota dapat mengangkat Sekretaris Sidang yang baru.
6) Dalam hal Pengurus membentuk Panitia/Tim Rapat Anggota maka pimpinan
sidang sementara adalah Panitia/Tim Rapat Anggota, dalam pemahaman bahwa
Panitia/Tim adalah perpanjangan tangan Pengurus.
7) Keadaan luar biasa adalah keadaan dimana Pengurus tidak dapat menjalankan
roda kepengurusan sebagaimana mestinya, kondisi kepengurusan yang macet,
masa bakti kepengurusan yang melewati batas yang semestinya, dll.
8) Untuk point (c), GBPP Jemaat tetap berpedoman kepada GBPP PPGT Pusat.
9) Jelas
Pasal 8
PENGURUS KLASIS
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Masa bakti pengurus ditentukan oleh Konperensi dengan memperhatikan
konteks dan kebutuhan klasis setempat. Disadari juga bahwa Konperensi adalah
salah satu wadah pembinaan dan pengkaderan anggota yang sangat strategis
sekaligus wadah penyaluran aspirasi jemaat ke klasis, sehingga sedapat-dapatnya
konperensi menetapkan masa bakti 2 Tahun. Penetapan masa bakti 3 tahun
hanya diperuntukkan untuk konteks klasis yang sungguh-sungguh amat
membutuhkan.
5) Jelas
6) Jelas
7) Pelantikan dipahami sebagai penetapan, pembacaan dan penyerahan Surat
Keputusan. Pelantikan Pengurus Klasis sedapatnya dihadiri oleh Pengurus Pusat
PPGT. Dalam hal PP.PPGT tidak dapat hadir, maka kehadirannya dapat
diwakilkan kepada orang yang diwakilkan berdasarkan Surat Tugas.
8) Pengutusan dipahami sebagai pembacaan formulir Gereja Toraja untuk itu serta
pengutusannya ke tengah-tengah jemaat. Pelantikan dan Pengutusan dapat
digabungkan atau dilakukan terpisah. Misalnya Pelantikan Pengurus Klasis dapat
dilaksanakan pada Hari Sabtu yang dirangkaikan dengan serah terima
kepengurusan dari Pengurus Lama kepada Pengurus Baru sekaligus untuk
membereskan semua administrasi dan keuangan. Hal ini dilakukan untuk
menghindari proses serah terima yang hanya berjalan sekedar formalitas semata.
Setelah semua proses serah terima beres, maka pengutusan ke tengah-tengah
jemaat dapat dilaksanakan keesokan harinya dalam Ibadah Jemaat. Pengutusan
Pengurus Klasis tidak harus dihadiri Pengurus Pusat.
Pasal 9
KONPERENSI
1) Jelas
2) Sesuai dengan Keputusan Konperensi sebelumnya
3) Jelas
4) Jelas
5) Dimaksudkan untuk menjamin adanya dokumentasi yang lengkap dan tertulis
selama Konperensi. Dalam hal Sekretaris Sidang tidak dapat melanjutkan
tugasnya, Konperensi dapat mengangkat Sekretaris Sidang yang baru.
6) Panitia dipahami sebagai perpanjangan tangan Pengurus Klasis. Pengurus Pusat
menjadi Pimpinan Sidang dimaksudkan untuk mendekatkan Pengurus Pusat
dengan klasis, sebab dipahami bahwa setelah wilayah hilang, maka basis
pembinaan adalah klasis dan jemaat. Bila Pengurus Pusat berhalangan hadir
maka Pengurus Pusat dapat menunjuk salah seorang Pengurus Klasis untuk
menggantikan. Keadaan luar biasa adalah keadaan dimana Pengurus tidak dapat
menjalankan roda kepengurusan sebagaimana mestinya, kondisi kepengurusan
yang macet, masa bakti kepengurusan yang melewati batas yang semestinya, dll.
7) Untuk point (c), GBPP Klasis tetap berpedoman kepada GBPP PPGT Pusat. Point
(f), usulan perubahan AD/ART dariharus dikukuhkan dengan keputusan
Konperensi.
8) Point (e) sedapatnya Pengurus Klasis mengundang OKP kepemudaan lainnya
serta dan OKP keagamaan pada saat pembukaan. Selain itu dalam rangka
kerjasama kaderisasi maka Pengurus GMKI, Pengurus GAMKI, Biro Pemuda
PGI/PGIW/POUK/Sekber dapat menjadi peserta peninjau dalam Konperensi.
9) Jelas
10) Kredensi ditandatangani oleh Pengurus Jemaat dan diketahui oleh Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
Pasal 10
PENGURUS PUSAT
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Jelas
5) Jelas
6) Jelas
7) Jelas
8) Pengertian beberapa pada point (b), (d) dan (e) adalah dimungkinkan lebih dari
satu sesuai dengan kebutuhan. Pengertian beberapa pada poit (g) adalah
dimungkinkan membentuk komisi yang bersifat lokal sesuai dengan konteks dan
medan pelayanan.
9) Jelas
10) Ibadah dalam lingkup sinode misalnya Ibadah Pembukaan Rapat Kerja, dan
Ibadah yang diadakan dalam rangka kegiatan sinodal lainnya.
11) Jelas
Pasal 11
RAPAT PIMPINAN PUSAT
1) Jelas
PP.001
2) Jelas
3) Jelas
4) Jelas
5) Jelas
6) Jelas
7) Bila mana ada keputusan sinodal yang berpengaruh terhadap beberapa pasal
dalam AD/ART.
8) Jelas
Pasal 12
KONGRES
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Jelas
5) Dimaksudkan untuk menjamin adanya dokumentasi yang lengkap dan tertulis
selama Kongres. Dalam hal Sekretaris Sidang tidak dapat melanjutkan tugasnya,
Kongres dapat mengangkat Sekretaris Sidang yang baru.
6) Panitia dipahami sebagai perpanjangan tangan Pengurus.
7) Keadaan luar biasa adalah keadaan dimana Pengurus tidak dapat menjalankan
roda kepengurusan sebagaimana mestinya, kondisi kepengurusan yang macet,
masa bakti kepengurusan yang melewati batas yang semestinya, dll.
8) Jelas
9) Point (e) sedapatnya Pengurus Pusat mengundang OKP kepemudaan lainnya
serta dan OKP keagamaan pada saat pembukaan. Selain itu dalam rangka
kerjasama kaderisasi maka Pengurus GMKI, Pengurus GAMKI, Biro Pemuda
PGI/PGIW/POUK/Sekber, YMCA, dll dapat menjadi peserta peninjau dalam
Kongres.
10) Jelas
11) Kredensi ditandatangani oleh Pengurus Klasis dan diketahui oleh Badan Pekerja
Klasis.
Pasal 13
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Jelas
Pasal 14
PERBENDAHARAAN
jelas
Pasal 15
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Jelas
Pasal 16
ATRIBUT ORGANISASI
Logo disesuaikan dengan logo Gereja Toraja
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Jelas
ANGGARAN DASAR PPGT
Berdasarkan Keputusan Sidang Majelis Sinode XXIII nomor 15 KEP/SMS-XXIII/GT/VII/2011 tentang Peraturan-peraturan
Gereja Toraja Pasal 14 maka Kongres XIII PPGT menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT. Penggunaan nama AD/ART tersebut lahir melalui pertimbangan yang sangat matang bahwa nama tersebut sangat konteks dengan dinamika kepemudaan serta memberi nilai guna bagi anggota-anggotanya.
Gereja Toraja Pasal 14 maka Kongres XIII PPGT menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT. Penggunaan nama AD/ART tersebut lahir melalui pertimbangan yang sangat matang bahwa nama tersebut sangat konteks dengan dinamika kepemudaan serta memberi nilai guna bagi anggota-anggotanya.
PEMBUKAAN
Pembukaan terdiri atas 3 paragraf, dimana setiap paragraf diawali dengan kata Bahwa sesungguhnya yang menyatakan deklarasi jati diri PPGT, sebuah deklarasi pemuda Gereja Toraja. Paragraf pertama adalah deklarasi eklesiologis PPGT sebagai gereja yang merupakan bagian integral dari Gereja Toraja, gereja yang dipanggil dan dipilih oleh Tuhan sendiri. Panggilan dan pemilihan membawa PPGT sampai pada. Pengakuan bahwa Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat. Paragraf kedua adalah deklarasi hakekat kedirian PPGT, pemuda yang penuh pengharapan bahwa masa kini dan masa sekarang gereja, bangsa bahkan dunia ada dalam genggamannya. Paragraf ketiga adalah deklarasi kesejarahan PPGT, bahwa PPGT yang lahir 1962 itu adalah wadah pelayanan dan wadah kaderisasi pemuda gereja Toraja, untuk menghasilkan kader siap utus ke semua dunia pelayanan. Pembukaan AD/ART PPGT ini dibacakan pada acara-acara keorganisasian PPGT diseluruh lingkup pelayanan, seperti Kongres, Konperensi, Rapat Anggota, Dies Natalis dan kegiatan – kegiatan PPGT lainnya. Pembacaan Pembukaan AD/ART PPGT dilaksanakan sesudah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dan Mars PPGT.
Pasal 1
Nama
Kata Persekutuan mengandung tiga pemaknaan yang merupakan satu kesatuan yang
utuh, yaitu persekutuan manusia dengan Tuhan, dengan sesama dan dengan alam
semesta.
Pasal 2
Waktu dan kedudukan
1) PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 berdasarkan Keputusan Kongres
I PPGT pada tanggal 21-29 Desember 1965 di Rantepao
2) Dimana Gereja Toraja ada yaitu penekanan pada Jemaat.
3) Telah Jelas
Pasal 3
Pengakuan
Telah Jelas
Pasal 4
Azas
Telah Jelas
Pasal 5
Tujuan
Tujuan yang akan hendak dicapai adalah terwujudnya warga jemaat yang :
- Sadar dan Bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilan di tengah-tengah
gereja;
- Sadar dan Bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilan di tengah-tengah
masyarakat;
- Sadar dan Bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilan di tengah-tengah
alam semesta.
Ketiganya harus berjalan sama dan seimbang, namun harus lahir dari kesadaran akan
pembaruan budi. Hanya budi sudah terbaharui yang akan mewujudkan tujuan ini
secara benar.
Pasal 6
Misi
Telah Jelas
Pasal 7
Status
Sesuai Keputusan Sidang Majelis Sinode XXIII nomor 15 KEP/SMS-XXIII/GT/VII/2011
tentang Peraturan-peraturan Gereja Toraja Pasal 14 poin 1 maka istilah Pelayanan
Kelompok Kategorial diganti menjadi Organisasi Intra Gerejawi.
Pasal 8
Bentuk dan Susunan
1. Telah Jelas
2. Pusat dalam arti sinodal
Pasal 9
Keanggotaan
1. Pemuda lainnya yaitu pemuda yang secara keanggotaan bukan anggota Gereja
Toraja, yang dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan menerima AD/ART
PPGT.
2. Pengertian Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dijelaskan dalam ART pasal 2.
3. Semua Hak dan Kewajiban dijelaskan dalam ART pasal 3 dan pasal 4.
Pasal 10
Alat Kelengkapan Organisasi
1. Alat-alat kelengkapan organisasi yang dimaksud disini adalah forum
pengambilan keputusan yang mengikat serta badan pelaksana keputusan yang
dihasilkan, dalam hal ini pengurus. Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART
Pasal 6 – 12. Pengaturan tentang Rapat Kerja, Rapat Pengurus dan Rapat-rapat
yang bersifat operasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi atau
Tata Kerja yang dibuat oleh Pengurus Pusat, Pengurus Klasis dan Pengurus
Jemaat sesuai dengan konteks kebutuhan pelayanan masing-masing lingkup.
PP.001
2. Setiap anggota tanpa terkecuali dan tanpa pembatasan dapat menyampaikan
aspirasi pelayanan secara organisatoris melalui saluran-saluran yang ada di semua
lingkup.
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Jelas
2. Jelas
3. Jelas
4. Jelas
Pasal 12
HARTA MILIK
1. Jelas
2. Jelas
3. Jelas
Pasal 13
ATRIBUT ORGANISASI
1. Mars PPGT serta Hymne PPGT adalah pemenang Sayembara lagu Mars dan
Hymne PPGT atas usaha PP.PPGT.
2. Jelas
3. Jelas
Pasal 14
HUBUNGAN OIKUMENIS DAN KEMITRAAN
1. Jelas
2. Jelas
3. Lembaga lain yang dimaksud adalah OKP/lembaga-lembaga kemasyarakatan
yang tidak bernuansa politik praktis
4. Jelas
Pasal 15
PERUBAHAN
1. Keputusan SSA tetap diikuti oleh PPGT tetapi dalam hal perubahan AD/ART
harus melalui kongres PPGT
2. Jelas
3. Jelas
Pasal 16
PERATURAN PERALIHAN
1. Ketika PPGT dibubarkan oleh BPS, PPGT tetap berkongres
2. Jelas
Pasal 17
PENUTUP
PP.001
MEMORI PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
NAMA DAN WUJUD
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Pasal 3
ANGGOTA BIASA
Pasal 4
ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Jelas
2. Jelas
Pasal 6
PENGURUS JEMAAT
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Masa bakti pengurus ditentukan oleh Rapat Anggota dengan memperhatikan
konteks dan kebutuhan jemaat setempat. Disadari juga bahwa Rapat Anggota
adalah salah satu wadah pembinaan dan pengkaderan anggota yang sangat
strategis sekaligus wadah penyaluran aspirasi anggota PPGT yang paling dasar,
sehingga sedapat-dapatnya Rapat Anggota menetapkan masa bakti 2 Tahun.
Penetapan masa bakti 3 tahun hanya diperuntukkan untuk konteks jemaat yang
sungguh-sungguh amat membutuhkan.
5) Jelas
6) Jelas
7) Pelantikan dipahami sebagai penetapan, pembacaan dan penyerahan Surat
Keputusan. Untuk mendukung pembinaan dan kaderisasi diupayakan kerja sama
dengan Badan Pekerja Majelis Jemaat, dimana Pengurus Klasis dapat ditunjuk
oleh BPMJ untuk membacakan Surat Keputusan BPMJ sebelum pelantikan.
8) Pengutusan dipahami sebagai pembacaan formulir Gereja Toraja untuk itu serta
pengutusannya ke tengah-tengah jemaat. Pelantikan dan Pengutusan dapat
digabungkan atau dilakukan terpisah. Misalnya Pelantikan Pengurus Jemaat
dapat dilaksanakan pada Hari Sabtu yang dirangkaikan dengan serah terima
kepengurusan dari Pengurus Lama kepada Pengurus Baru sekaligus untuk
membereskan semua administrasi dan keuangan. Hal ini dilakukan untuk
menghindari proses serah terima yang hanya berjalan sekedar formalitas semata.
Setelah semua proses serah terima beres, maka pengutusan ke tengah-tengah
jemaat dapat dilaksanakan keesokan harinya dalam Ibadah Jemaat. Pengutusan
Pengurus Jemaat tidak harus dihadiri Pengurus Klasis.
Pasal 7
RAPAT ANGGOTA
1) Jelas
2) Sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota sebelumnya
3) Jelas
4) Jelas
5) Dimaksudkan untuk menjamin adanya dokumentasi yang lengkap dan tertulis
selama Rapat Anggota. Dalam hal Sekretaris Sidang tidak dapat melanjutkan
tugasnya, Rapat Anggota dapat mengangkat Sekretaris Sidang yang baru.
6) Dalam hal Pengurus membentuk Panitia/Tim Rapat Anggota maka pimpinan
sidang sementara adalah Panitia/Tim Rapat Anggota, dalam pemahaman bahwa
Panitia/Tim adalah perpanjangan tangan Pengurus.
7) Keadaan luar biasa adalah keadaan dimana Pengurus tidak dapat menjalankan
roda kepengurusan sebagaimana mestinya, kondisi kepengurusan yang macet,
masa bakti kepengurusan yang melewati batas yang semestinya, dll.
8) Untuk point (c), GBPP Jemaat tetap berpedoman kepada GBPP PPGT Pusat.
9) Jelas
Pasal 8
PENGURUS KLASIS
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Masa bakti pengurus ditentukan oleh Konperensi dengan memperhatikan
konteks dan kebutuhan klasis setempat. Disadari juga bahwa Konperensi adalah
salah satu wadah pembinaan dan pengkaderan anggota yang sangat strategis
sekaligus wadah penyaluran aspirasi jemaat ke klasis, sehingga sedapat-dapatnya
konperensi menetapkan masa bakti 2 Tahun. Penetapan masa bakti 3 tahun
hanya diperuntukkan untuk konteks klasis yang sungguh-sungguh amat
membutuhkan.
5) Jelas
6) Jelas
7) Pelantikan dipahami sebagai penetapan, pembacaan dan penyerahan Surat
Keputusan. Pelantikan Pengurus Klasis sedapatnya dihadiri oleh Pengurus Pusat
PPGT. Dalam hal PP.PPGT tidak dapat hadir, maka kehadirannya dapat
diwakilkan kepada orang yang diwakilkan berdasarkan Surat Tugas.
8) Pengutusan dipahami sebagai pembacaan formulir Gereja Toraja untuk itu serta
pengutusannya ke tengah-tengah jemaat. Pelantikan dan Pengutusan dapat
digabungkan atau dilakukan terpisah. Misalnya Pelantikan Pengurus Klasis dapat
dilaksanakan pada Hari Sabtu yang dirangkaikan dengan serah terima
kepengurusan dari Pengurus Lama kepada Pengurus Baru sekaligus untuk
membereskan semua administrasi dan keuangan. Hal ini dilakukan untuk
menghindari proses serah terima yang hanya berjalan sekedar formalitas semata.
Setelah semua proses serah terima beres, maka pengutusan ke tengah-tengah
jemaat dapat dilaksanakan keesokan harinya dalam Ibadah Jemaat. Pengutusan
Pengurus Klasis tidak harus dihadiri Pengurus Pusat.
Pasal 9
KONPERENSI
1) Jelas
2) Sesuai dengan Keputusan Konperensi sebelumnya
3) Jelas
4) Jelas
5) Dimaksudkan untuk menjamin adanya dokumentasi yang lengkap dan tertulis
selama Konperensi. Dalam hal Sekretaris Sidang tidak dapat melanjutkan
tugasnya, Konperensi dapat mengangkat Sekretaris Sidang yang baru.
6) Panitia dipahami sebagai perpanjangan tangan Pengurus Klasis. Pengurus Pusat
menjadi Pimpinan Sidang dimaksudkan untuk mendekatkan Pengurus Pusat
dengan klasis, sebab dipahami bahwa setelah wilayah hilang, maka basis
pembinaan adalah klasis dan jemaat. Bila Pengurus Pusat berhalangan hadir
maka Pengurus Pusat dapat menunjuk salah seorang Pengurus Klasis untuk
menggantikan. Keadaan luar biasa adalah keadaan dimana Pengurus tidak dapat
menjalankan roda kepengurusan sebagaimana mestinya, kondisi kepengurusan
yang macet, masa bakti kepengurusan yang melewati batas yang semestinya, dll.
7) Untuk point (c), GBPP Klasis tetap berpedoman kepada GBPP PPGT Pusat. Point
(f), usulan perubahan AD/ART dariharus dikukuhkan dengan keputusan
Konperensi.
8) Point (e) sedapatnya Pengurus Klasis mengundang OKP kepemudaan lainnya
serta dan OKP keagamaan pada saat pembukaan. Selain itu dalam rangka
kerjasama kaderisasi maka Pengurus GMKI, Pengurus GAMKI, Biro Pemuda
PGI/PGIW/POUK/Sekber dapat menjadi peserta peninjau dalam Konperensi.
9) Jelas
10) Kredensi ditandatangani oleh Pengurus Jemaat dan diketahui oleh Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
Pasal 10
PENGURUS PUSAT
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Jelas
5) Jelas
6) Jelas
7) Jelas
8) Pengertian beberapa pada point (b), (d) dan (e) adalah dimungkinkan lebih dari
satu sesuai dengan kebutuhan. Pengertian beberapa pada poit (g) adalah
dimungkinkan membentuk komisi yang bersifat lokal sesuai dengan konteks dan
medan pelayanan.
9) Jelas
10) Ibadah dalam lingkup sinode misalnya Ibadah Pembukaan Rapat Kerja, dan
Ibadah yang diadakan dalam rangka kegiatan sinodal lainnya.
11) Jelas
Pasal 11
RAPAT PIMPINAN PUSAT
1) Jelas
PP.001
2) Jelas
3) Jelas
4) Jelas
5) Jelas
6) Jelas
7) Bila mana ada keputusan sinodal yang berpengaruh terhadap beberapa pasal
dalam AD/ART.
8) Jelas
Pasal 12
KONGRES
1) Jelas
2) Jelas
3) Jelas
4) Jelas
5) Dimaksudkan untuk menjamin adanya dokumentasi yang lengkap dan tertulis
selama Kongres. Dalam hal Sekretaris Sidang tidak dapat melanjutkan tugasnya,
Kongres dapat mengangkat Sekretaris Sidang yang baru.
6) Panitia dipahami sebagai perpanjangan tangan Pengurus.
7) Keadaan luar biasa adalah keadaan dimana Pengurus tidak dapat menjalankan
roda kepengurusan sebagaimana mestinya, kondisi kepengurusan yang macet,
masa bakti kepengurusan yang melewati batas yang semestinya, dll.
8) Jelas
9) Point (e) sedapatnya Pengurus Pusat mengundang OKP kepemudaan lainnya
serta dan OKP keagamaan pada saat pembukaan. Selain itu dalam rangka
kerjasama kaderisasi maka Pengurus GMKI, Pengurus GAMKI, Biro Pemuda
PGI/PGIW/POUK/Sekber, YMCA, dll dapat menjadi peserta peninjau dalam
Kongres.
10) Jelas
11) Kredensi ditandatangani oleh Pengurus Klasis dan diketahui oleh Badan Pekerja
Klasis.
Pasal 13
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Jelas
Pasal 14
PERBENDAHARAAN
jelas
Pasal 15
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Jelas
Pasal 16
ATRIBUT ORGANISASI
Logo disesuaikan dengan logo Gereja Toraja
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Jelas
Komentar
Posting Komentar